Tampilkan postingan dengan label info cargo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label info cargo. Tampilkan semua postingan

Mahalnya Biaya Jasa Pengiriman Barang Terhadap Barang Produksi Indonesia


Salah satu faktor barang produksi Indonesia tidak dapat bersaing dipasar internasional adalah
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengakui, salah satu hal yang membuat produk Indonesia tidak bisa bersaing adalah masalah mahalnya biaya logistik.
"Biaya jasa pengiriman barang sekarang mencapai 14 persen dari total biaya-biaya, padahal seharusnya hanya sekira lima persen. Ini yang membuat produk-produk kita kurang dapat bersaing karena tingginya biaya jasa pengiriman barang," papar Mendag Mari Elka Pangestu ketika menjadi pembicara di sebuah diskusi di BKPM Selasa (28/06/2011).

Mahalnya biaya pengiriman, menurutnya adalah karena masih terhambatnya konektivitas antarpulau di Indonesia dan dunia.

"Di Indonesia, masih ada juga masyarakat yang belum menikmati dampak pembangunan, karena 60 persen penduduk miskin itu ada di Jawa. Pemerataan di wilayah timur Indonesia juga terhambat, di Papua harga kebutuhan pokok bisa tiga kali lipat dibandingkan di sini," lanjutnya.

Oleh karenanya, pembangunan infrastruktur menjadi suatu hal yang harus dilakukan pemerintah agar konektivitas antarpulau di Indonesia bisa lebih teratasi.

"Pelabuhan Tanjung Priok misalnya, ini penting sekali karena 70 persen barang masuk dari sana. Kalau kita bisa turunkan tingkat kemacatan di sana itu berdampak besar bagi konektivitas antarpulau. Selain itu, supply chain seperti tenaga kerja bagi pusat-pusat kota akan lebih terjamin," paparnya lagi.

Selain pembangunan infrastruktur, Mari juga menyebut konektivitas dalam hal sistem agar bisa melancarkan pertukaran barang dan jasa antarwilayah.

"Bagaimana agar pengurusan dokumen lebih cepat, birokrasi, dan pelayanan publik lebih efisien," tandas Mari.


Kunjungi juga artikel lainnya tentang jasa pengiriman barang.

Dangerous Goods (Barang-Barang Berbahaya)

Barang Barang Berbahaya
Sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA), bahwa ada barang yang tidak boleh dibawa demi keselamatan dan keamanan penumpang karena dianggap dapat membahayakan penerbangan, yang disebut sebagai barang berbahaya dan dalam dunia penerbangan biasa disebut "dangerous goods".

Seperti yang tertera di dalam tiket pesawat, bahwa barang-barang yang dikategorikan sebagai barang berbahaya (dangerous goods) tersebut adalah:

* Koper yang menggunakan alarm (alarm devices)
* Benda-benda berisi gas (compressed gases)
* Benda-benda yang mudah korosi (corrosives)
* Benda-benda yang bisa beroksidasi (oxidizing materials)
* Barang yang mengandung bakteri, virus (etiologic agent)
* Barang-barang yang mudah meledak (explosives)
* Barang-barang yang mudah terbakar (flammable liquids & solids)
* Barang-barang yang mengandung radio aktif ( radio-active materials)
* Barang-barang beracun (poisons)
* Barang-barang yang mengandung merkuri, magnet, dll (mercury, magnetized materials)

Meskipun demikian karena adanya kebutuhan penumpang di dalam penerbangan, maka ada beberapa barang yang termasuk dalam daftar barang berbahaya (dangerous goods), tetapi boleh dibawa selama penerbangan dengan jumlah yang terbatas. Untuk barang-barang tersebut harus ada ijin/ persetujuan dari perusahan penerbangan (airlines operator).

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms