UKURAN DAN JENIS PETI KEMAS / KONTAINER

container 40feet
container 20feet
Artikel ini diharapkan dapat membantu memberikan sedikit bantuan gambaran untuk menentukan jenis kontainer yang digunakan dalam pengiriman barang . Ukuran kontainer terdiri dari kontainer 20 feet, 40 feet, 40 feet HC dan 45 feet. Secara umum jenis container dapat di bagi menjadi 3 jenis kering, reefer, serta kontainer khusus. Berikut adalahpenjelasan tentang jenis dan ukuran container standar internasional pada pelayaran, yang sering kita gunakan untuk mengirim barang. Namun perlu diingat bahwa ukuran kontainer dapat dimodifikasi dalam setiap rangkaian kontainer,meskipun tidak terlalu signifikan.

Kontainer Kering / Dry Container

Ada beberapa ukuran dan tipe container kering/dry container :
• 20 feet dengan kapasitas muat sampai 30 metrik kubik. Namun perlu diingat bahwa standar yang diperbolehkan otoritas pelabuhan tidak sama di tiap-tiap negara. Bagi Indonesia, rata-rata untuk pengiriman internasional hanya diperbolehkan sampai maksimum 20 ton, demikian juga di sebagian besar wilayahAsia. Sementara di Chili, dan negara-negara Amerika Tengah banyak yang maksimum18ton.
• 40 feet standar dengan tinggi 8'6 feet dengan kapasitas muat sampai 60 metrik kubik dan dan 40 feet high cube dengan tinggi 9'6 feet dengan kapasitas muat sampai 70 metrik kubik. batas berat yang diijinkan biasanya sampai 27-28 ton. Jika di wilayah Amerika Serikat hanya 25ton.
• 45 feet dengan tinggi 9'6 feet high cube dengan kapasitas muat sampai 86 meter kubik.
Beberapa pelayaran menyediakan untuk kebutuhan khusus, misalnya:
- Kontainer yang dilengkapi dengan balok menggantung digunakan untuk mengirim pakaian / pakaian digantung tanpa packing karton,
- Kontainer untuk muatan ekstra berat atau kontainer dengan ukuran pintu yang lebih besar dan dimensi yang lebih besar.
- Cincin Bull bar dan peringatan untuk tali kargo - wadah berjendela (berventilasi kontainer) untuk tanaman yang memerlukan sirkulasi udara seperti kopi, cokelat, bawang merah, bawang putih, dll

Kontainer Pendingin / Reefer Container

Kita bisa menggunakan kontainer yang dilengkapi dengan pendingin, dan kita dapat mengatur suhu kontainer sesuai yang dibutuhkan. Kontainer ini disiapkan untuk pengiriman barang yang membutuhkan perawatan khusus, seperti ikan beku, sayuran, buah segar. Kita bisa menggunakan kontainer yang dilengkapi dengan pendingin, bahwa kita dapat mengatur sebuah wadah yang dibutuhkan. Detil barang rusak penanganan akan diuraikan lebih lanjut peluang sepeda. Jadi barang-barang berkualitas dan daya tahan tidak tidur sampai pembeli mengambil di negara tujuan.
Biasanya, kontainer, kontainer reefer ini dilengkapi dengan fitur-fitur khusus seperti:
- Dehumidification sistem yang menjamin suhu dan kelembaban wadah.
- Bahkan Super freezer kontainer terenda dapat mempertahankan suhu pada -60 ° C / -76 ° F.


Kontainer Khusus

Kontainer ini dipergunakan untuk kargo:

- Kargo dengan dimensi dan berat barang melebihi batas normal penggunaan kontainer standar.
- Kontainer Flat rak dan tween deck buatan (ATD), baik 20 "dan 40", merupakan kontainer yang tidak memiliki dinding atau atap permanen.
- Tutup bisa dibuka sesuai kebutuhan. Cocok untuk proses loading dari atas atau dari samping kontainer. Biasanya digunakan untuk mesin-mesin berat, pipa, dll.
- Open Top Container, 20 'dan 40' yang atapnya dapat dibuka atau ditutup dengan terpal.

ISTILAH ISTILAH DALAM TRANSPORTASI BARANG

Barge adalah Tongkang - perahu
Bill Of Lading adalah atau biasa di singkat dengan B/L, arti sederhananya adalah Konosemen atau bukti pengiriman barang dan pengambilan barang.
Buyer adalah Pembeli
Cargo plan adalah Rencana muatan
Cargo space adalah Ruang sisa muatan untuk cargo/ barang/ container
Closing Time adalah Tenggat waktu normal yang di perbolehkan bagi cargo / barang yang masuk ke tempat penimbunan sementara seperti gudang CFS atau UTPK (Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas).

Collect adalah Dibayar kemudian / belakangan
Commercial Invoice adalah Dokumen faktur penjualan / Nota barang
Container adalah Kontainer / Peti kemas
Container Yard [C/Y] adalah Tempat penumpukan container di pelabuhan
CONSIGNEE adalah orang atau badan hukum penerima barang.
DESCRIPTION OF GOODS adalah perincian barang yang dikirim.
ETD adalah Estimation Time of Departure adalah perkiraan waktu keberangkatan sarana pengangkut.
ETA adalah Estimation Time of Arrival adalah perkiraan waktu kedatangan sarana pengangkut
Exporter adalah Pihak yang melakukan ekspor
Feet/ Foot adalah Ukuran [Kaki] yang digunakan sebagai ukuran container
Freight adalah Beaya / ongkos kapal / perjalanan
FCL adalah Full Container Loaded yaitu jenis pengiriman barang dengan menggunakan container
Gross Weight adalah Berat kotor barang
Importer adalah Pihak yang melakukan impor
LCL adalah Less than Container Loaded adalah jenis pengiriman menggunakan container secara parsial (satu container dipergunakan oleh beberapa shipper menuju satu pelabuhan tujuan).
Nett weight adalah Berat bersih
P.O.L adalah Port Of Loading = Pelabuhan Muat
P.O.D adalah Port Of Discharge = Pelabuhan Bongkar
Packing list adalah Dokumen data kemasan & berat barang
Port of discharge / unloading adalah Pelabuhan bongkar
PPJK adalah Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan
Prepaid adalah Dibayar dimuka
Seal adalah Segel kontainer / peti kemas
Seller : Penjual
Shipper : Pengirim barang / pemakai jasa angkutan
Shipping : Perusahaan pelayaran
Shipping Schedule adalah Jadwal Pengapalan. Jadwal ini diterbitkan oleh pihak Shipping Agent. Berisi mengenai ETD Vessel, ETA Vessel di pelabuhan bongkar, mode pengiriman (Cepat atau Lambat), Rute Kapal dan Pelabuhan Transit dan Nama Kapal Pengganti (Jika memang service ).
pengiriman-nya harus menggunakan lebih dari 1 kapal
SHIPPER adalah orang atau badan hukum pemilik barang.
STUFFING adalah proses pemuatan barang.
TPK adalah Terminal Peti Kemas
Trucking adalah Perusahaan pengangkut truk/ armada
Vessel adalah Kapal
Voyage adalah Nomor Keberangkatan Kapal yang biasa disingkat dengan V. atau Voy.

PIHAK PIHAK YANG TERKAIT DALAM PENGIRIMAN BARANG VIA LAUT

Dalam suatu proses pengiriman barang banyak pihak pihak yang terkait, diantaranya:

a.Pengirim Barang (Shipper), yaitu orang atau badan hukum yang mempunyai barang muatan yang akan dikirim dari suatu pelabuhan tertentu menuju pelabulan tujuan.
b.Pengangkut barang (carrier), yaitu perusahaan pelayaran yang melaksanakan pengangkutan barang dari pelabuhan muat diangkut menuju pelabuhan tujuan dengan kapal.
c.Penerima barang (consignee), yaitu orang atau badan hukum yang menerima barang kiriman di pelabuhan tujuan.

Hak dan kewajiban ketiga pihak dalam pengapalan diatur oleh perundang-undangan nasional/peraturan pemerintah dan beberapa konvensi internasional yang telah dibentuk guna mengatur masalah pelayaran, baik segi teknis-nautis pelayaran maupun segi niaganya. Disamping ketiga pihak tersebut, masih terdapat pihak-pihak yang tidak saling berhubungan hukum/tidak diatur oleh undang-undang namun memiliki peranan yang yang sangat penting dalam dunia pelayaran, yaitu:

1.Ekspeditur (perusahaan ekspedisi muatan kapal laut,forwader, dan lain-lain), adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha mengurus dokumen-dokumen dan formalitas yang diperlukan untuk mengirim/ mengeluarkan barang ke/dari kapal atau ke/dari gudang/lapangan penumpukan container di pelabuhan. Ekspeditur menjadi wakil dari pengirim barang /penerima barang muatan kapal laut. Untuk muatan ekspor, tugas dan kewajiban ekspeditur dianggap selesai bila barangbarang sudah dimuat ke atas kapal dan Bill of Lading(B/L) sudah diambil untuk diserahkan kepada orang yang memberi kuasa untuk mengurus pemuatan kepada Bank Devisa. Untuk muatan impor, dimulai dengan pembuatan dokumen-dokumen impor (invoerpass, dan lain-lain) sampai pembayaran dan biaya-biaya yang berkenaan dengan pengeluaran barang dari gudang pabean untuk selanjutnya diserahkan kepada prinsipal di daerah bebas (di luar daerah pengawasan bea dan cukai).

2.Perusahaan Pergudangan (warehousing) yaitu usaha penyimpanan barang di dalam gudang pelabuhan, menunggu pemuatan ke atas kapal atau pengeluaran dari gudang.

3. Perusahaan Bongkar Muat (Stevedoring) yaitu usaha pemuatan atau pembongkaran barang-barang muatan kapal. Sering kali perusahaan stevedoring bekerja sama dengan perusahaan angkutan pelabuhan melalui tongkang. Hal ini sering dilakukan apabila waktu menunggu giliran penambatan terlalu lama atau fasilitas tambat kapal terlalu sedikit.

PENGIRIMAN BARANG

Pengiriman barang merupakan salah satu komponen utama dalam dunia perdagangan. Karena pada masa sekarang, perdagangan tidak harus terjadi dalam satu wilayah. Dalam hai ini Indonesia terdiri dari lebih 18.000 pulau yang ada dari Sabang sampai Merauke. Banyak hasil alam atau hasil produksi yang diwilayah tertentu dibutuhkan oleh wilayah lainnya. Sehingga pengiriman barang dari satu pulau kepulau lainnya sangat dibutuhkan.

Lalu lintas pengiriman barang via laut menjadi primadona dalam dunia perdagangan, karena biaya yang dibutuhkan jauh lebih murah dibandingkan dengan moda transportasi lainya. Banyak pilihan biaya dan service yang disediakan oleh penyedia jasa pengiriman barang. Hal ini dipengaruhi oleh moda transportasi laut yang digunakan. Sebagai contoh : Pengiriman barang menggunakan kapal Break bulk lebih murah dari pada menggunakan kapal kargo container. Demikian pula akan berbeda lagi kalau kita pelakukan pengiriman dengan menggunakan kapal cepat / kapal pelni, biaya yang kita keluarkan pasti akan lebih mahal dari kapal break bulk dan kapal kargo container. Namun dalam segi waktu pengiriman menjadi lebih cepat.

Biasanya penguna jasa pengiriman barang akan melihat tingkat urgenitas barang yang akan dikirim. Apabila barang yang akan dikirim cukup urgent maka barang akan dikirim menggunakan kapal cepat / kapal pelni, yang mempunyai kelebihan waktu tempuh lebih cepat. Walaupun biaya yang dikeluarkan untuk pengiriman tersebut lebih mahal. Sebaliknya apabila barang yang akan dikirim tidak urgen dan memiliki nilai ekonomi yang tidak mahal, pengirim akan memilih moda pengiriman menggunakan kapal break bulk atau kapal cargo biasa.

Beberapa Faktor yang menjadi kekurangan dalam pelakukan pengiriman via laut adalah:
- Cuaca
- Jumlah kapal
- Kapasitas pelabuhan

Semoga hal tersebut diatas segera bisa dibenahi oleh pemerintah kita, sehingga arus pengirimanbarang antar pulau di Indonesia menjadi semakin bagus. Dan semua pulau bisa terlayani.

Jadwal PELNI Kapal Cepat Bulan Maret 2011

Berikut ini kami lampirkan untuk jasa pengiriman barang sesua jadwal estimasi keberangkatan kapal cepat PELNI dari pelabuhan tanjung priok dan estimasi kedatangan kapal cepat PELNI ke daerah tujuan antara lain :

Ambon
Bau Bau
Biak
Bitung
Fak Fak
Jayapura
Kupang
Manokwari
Sorong
Ternate
Tual




Jadwal Pelni Kapal Cepat

Jadwal Pelni Kapal Cepat

Jadwal Pelni Kapal Cepat

PENGIRIMAN BARANG VIA KAPAL PELNI




Alternatif pengiriman barang dengan biaya yang tidak telalu mahal tapi dengan waktu pengiriman yang relatif lebih cepat, dapat dilakukan dengan menggunakan kapal Pelni (Kapal Penumpang). Dengan menggunakan kapal Pelni, barang kiriman anda akan tiba di tujuan lebih cepat dari pada menggunakan kapal cargo container.

Hal ini disebabkan banyak faktor, diantaranya kecepatan kapal jauh lebih cepat dibandingkan kapal cargo biasa. Waktu sandar di pelabuhan tujuan lebih singkat dibandingkan dengan kapal cargo biasa yang terkadang harus antri untuk sandar di pelabuhan tujuan, Karena kapal ini kapal penumpang maka kargo yang dimuatpun tidak terlalu banyak sehingga penanganannya juga lebih cepat.

Pengiriman barang via kapal Pelni (kapal penumpang) dari pelabuhan Tanjung Priok yang bisa dilayani oleh NCT Cargo meliputi wilayah sebagai berikut:

Ambon lama pengiriman 6-8 hari

Batam lama pengiriman 3-4 hari

Bau Bau lama pengiriman 5-6 hari

Biak lama pengiriman 7-9 hari

Bitung lama pengiriman 6-7 hari

Fak Fak lama pengiriman 8-10 hari

Jayapura lama pengiriman 8-10 hari

Kupang lama pengiriman 7-9 hari

Manokwari lama pengiriman 7-9 hari

Sorong lama pengiriman 7-9 hari

Ternate lama pengiriman 7-9 hari

Tual lama pengiriman 8-10 hari

Untuk jadwal keberangkatan kapal pelni sendiri cukup bagus, jarang sekali terjadi keterlambatan. Dan hampir disetiap mingggu ada keberangkatan, sehingga barang tidak perlu menunggu waktu terlalu lama untuk dapat dimuat di kapal.

Semoga informasi ini dapat menjadi solusi dalam pengiriman barang yang lebih cepat dengan harga yang masih terjangkau. Mudah mudah kedepan lebih banyak kota yang dapat kami layani.

By NCT Cargo

Asuransi Marine Cargo

Asuransi Marine Cargo

Siapakah yang seharusnya membeli asuransi Marine Cargo, apakah pembeli atau penjual barang?

Jawaban:

Sangat bergantung pada type transaksi yang dilakukan kedua belah pihak (penjual & pembeli), ada 3 type transaksi yang umum dipakai pada perdagangan internasional yaitu :

a. FOB (Freight on Board), dimana penjual hanya bertanggung-jawab terhadap barang hanya sampai diatas kapal pengangkutnya saja, selebihnya adalah merupakan tanggung jawab pembeli. Pembeli mempunyai kepentingan untuk mengasuransikan barangnya.

b. C&F (Cost & Freight), dimana penjual bertanggung jawab terhadap biaya pengiriman barangnya sampai dipelabuhan tujuan, tetapi tidak bertanggungjawab terhadap masalah asuransinya. Pembeli mempunyai kepentingan untuk mengurus asuransinya.

c. CIF (Cost, Insurance & Freight), dimana penjual bertanggungjawab terhadap biaya pengiriman barang dan asuransinya sampai tempat pembeli. Harga barang yang harus dibayar oleh pembeli sudah termasuk biaya pengiriman dan asuransinya.

Dokumen perdagangan apa saja yang biasa dipakai dalam perdagangan tsb. diatas?

Jawaban:

Beberapa dokumen tersebut adapun sbb :

a. Invoice, semacam faktur yang berisikan deskripsi dari barang yang dijual berikut harga dan biaya lainnya

b. Packing list, dokumen berisikan perincian daftar barang/ ukuran/ jumlah pengepakan dari barang yang dijual tersebut.

c. BL (Bill Of Lading) atau konosemen merupakan bukti hak milik atas barang atau sebuah surat kontrak pengangkutan yang dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran yg berisikan keterangan jumlah barang yang diangkut dan keadaanya pada waktu dinaikkan keatas kapal.


Apakah bisnis yang berasal dari perusahaan Expedisi/ Forwader/ Shipping bisa kita terbitkan dalam polis Marine cargo?

Jawaban:

Bisa saja, tetapi polis harus diterbitkan atas nama siPemilik barang dan bukan atas nama perusahaan expedisi/ pelayaran, mengingat perusahaan tersebut tidak mempunyai insurable interest terhadap barang yang diasuransikan. Klaim akan kita bayarkan kepada pemilik barang dan kita masih mempunyai hak subrograsi terhadap expedisi/ pihak pelayaran.

Forwader Risk (liability forwader terhadap barang yang dikirimnya) merupakan obyek yang tidak bisa kita cover dalam polis marine cargo.

Informasi apa saja yang diperlukan bagi U/W untuk menilai resiko Marine Cargo guna menentukan T/C penutupan atau menolaknya?

Jawaban:

Beberapa informasi penting yang dibutuhkan oleh U/W adapun sbb :

a. Info detail mengenai klien tersebut, lama usaha, moral hazard dan sebagainya.

b. Jenis barang yang diangkut (barang elektronik, mesin-2, alat-2 berat, barang-2 mineral, kendaraan dsb)

c. Sifat barang tersebut (mudah pecah, penyok, susut, mudah terbakar, berkarat dll)

d. Packing dari barangnya (Curah, karung, peti, krat kardus dll)

e. Apakah barang tsb. masuk dalam kontainer/ tidak (LCL atau FCL)

f. Nilai barang tersebut untuk setiap kali pengiriman.

g. Turn over pengiriman dalam 1 tahun

h. Info mengenai Alat Pengangkut (nama, jenis, type dan Usia)

i. Tujuan pengiriman, apakah ada transhipment (perswinggahan), dimana? dll

j. Claim Record selama ini (2-3 thn terakhir)

k. Jenis cover yang diminta saat ini?

Ada berapa jenis/ macam alat angkut murah yang polpuler dipakai selama ini dalam Marine Cargo?

Jawaban:

Macam-macam kapal yang sering dipakai dalam marine cargo umumnya adapun,

a. Tongkang adalah kapal konstruksi besi tidak mempunyai mesin, biasa ditarik oleh sebuah Tug Boat. Harus diperhatikan GRT minimum 100 dan usia maxmimu 15 Thn. Karena faktor kestabilan, maka harus diperhatikan cara/ system lashing yg dipakai dan kemampuan Tug Boat penariknya.

b. LCT adalah kapal konstruksi besi mirip dgn tongkang tetapi mempunyai mesin sendiri. Kapal jenis ini lebih beresiko dibanding Kapal Besi biasa, mengingat kapal jenis ini tidak mempunyai ruang balast untuk keseimbangan didasar kapal (strukturnya seperti mangkok diatas air)

c. Kapal Kayu adalah kapal konstruksi dari kayu, resikonya relatif sangat besar jika terbakar, sobek/ overload. ASM masih bisa mengakomodasi jenis kapal ini secara case by case dengan syarat max. usia 10 Thn, minimum 100 GRT dan coverage asuransi yang sempit dan dilihat pula lama pelayarannya.

d. Kapal besi adalah kontruksi dari besi, jauh lebih kuat terhadap hantaman ombak, mempunyai stabilitas yang sangat baik dibanding lainnya, syarat di ASM usia tidak boleh melebihi 20-25 tahun, minimum 500 GRT

Adakah syarat-2 khusus untuk pengangkutan menggunakan kapal jenis LCT/ LST/ Tongkang?

Jawaban:

Ada syarat khusus yang harus dipenuhi jika menggunakan kapal jenis tersebut diatas adapun,

a. Untuk mengangkut cargo Alat-2 Berat, ada keharusan dilakukan survey oleh IMS (independen marine surveyor) terlebih dahulu.

b. Untuk selain alat berat jika nilai pertanggungan cargo diatas Rp. 500 juta, maka harus ada survey IMS

Jaminan apa saja yang umum dicover dalam polis-2 Marine Cargo?

Jawaban:

Ada 3 jenis umum yang dapat dicover oleh polis Marine Cargo, adapun sbb :

a. ICC C, polis menjamin kerugian atas cargo akibat, Kebakaran/ Peledakan. Kapal pengangkut kandas, terdampar atau tenggelam. Kendaraan pengangkut tergelincir, keluar dari rel, terbalik. Kapal/ alat pengangkut bertabrakan benda lain (kecuali air). Pembongkaran barang dipelabuhan darurat. Pembuangan sengaja barang-2 ke laut untuk penyelamatan kapal (Jettison). Pengorbanan dalam kerugian umum/ General Average

b. ICC B, polis menjamin seperti jaminan ICC C ditambah dengan jaminan kerugian akibat: Gempa bumi, Letusan gunung, Tsunami, petir. Barang tersapu ombak kelaut. Masuknya air laut/ danau/ sungai kedalam palka/ kontainer/ tempat penumpukan barang. Kerugian keselurhan per koli karena hilang/ terlampar/ terjatuh pada saat loading/ unloading (pemuatan/ pembongkaran).

c. ICC A, polis menjamin semua resiko kerugian/ kerusakan atas barang yg diasuransikan kecuali hal-hal yang diatur dalam pengecualian polis.

Hal-hal apa saja yang dikecualikan dalam jaminan standard polis Marine Cargo?

Jawaban:

Pengecualian standard dalam polis ICC A/ B/ C Marine Cargo adalah kerugian akibat hal-hal sbb. :

a. Dilakukan dengan sengaja oleh tertanggung/ pegawainya

b. Bocor/ berkurang berat/ susut biasa/ keausuan yang wajar atas barang.

c. Packing yang kurang kaik/ kurang memadai termasuk di dalam kontainer.

d. Kerusakan karena sifat alamiah barang/ karat.

e. Kerugian karena sebab keterlambatan

f. Kerugian karena ketidakmampuan keuangan tertanggung

g. Kapal Pengangkut tidak laik/ tidak layak laut.

h. Akibat resiko nuklir dan sejenisnya.

i. Akibat resiko perang, huruhara/ kerusuhan.

Apakah pengecualian-2 tersebut diatas bisa dicover ?

Jawaban:

Beberapa pengecualian umum yang bisa dicover sebagai perluasan jaminan (extended cover) adapun :

a. Resiko Perang (Institute War Clauses), menjamin kerugian karena resiko perang dan sejenisnya.

b. Resiko Huruhara (Institute Strike Clauses), menjamin kerugian karena resiko huruhara dan sejenisnya

c. Resiko Pencurian TPND (Theft, Philferage & Non Delivery Clauses), menjamin resiko Pencurian, Perampasan dan tidak sampainya pengiriman suatu barang.

Apa saja klausula-2 standard pada polis marine cargo?

Jawaban:

Ada beberapa klausula standard yang selalu harus dipakai dalam setiap polis Marine Cargo antara lain,

a. Institute Clasification Clauses, Mengenai persyaratan standard laik laut atas kapal pengangkut.

b. Cargo ISM Endorsment, Mengenai persyaratan keselamatan bagi kapal penumpang & cargo.

c. Important Clause, Mengenai kewajiban tertanggung untuk melakukan – tuntutan kepada pihak III yang bersalah, kewajiban untuk melengkapi & menyampaikan dokumen pendukung klaim.

d. Institute Radio Active Contamination Exclusion Caluses, mengenai pengecualian resiko radio aktif.

e. Institute Replacement Clause, untuk cargo mesin/ spare-parts (Brand New) mengenai kewajiban penanggung untuk hanya mengganti bagian yang rusak saja dari sebuah klaim atas cargo tsb.

f. Excluding Loss and/ or damage for unknown reason (ICC A), pengecualian untuk kerusakan yang penyebabnya tidak diketahui.

g. Excluding Mechanical & Electrical derangement (ICC A), pengecualian atas kesalahan awal dari pabrik secara mekanik/ elektrik

h. Excluding Breakage, bent, dent & scratching (ICC A), pengecualian mengenai baret, penyok, bengkok, retak atas cargo kecuali disebabkan oleh jaminan polis.

i. Excluding embezzelment howsoever caused (ICC A), pengecualian karena akibat penggelapan.

Berapa rating standard kita untuk polis marine cargo?

Jawaban:

Rating Marine Cargo cukup bervariasi dan sangat bergantung pada banyak hal seperti Jenis kapal, Usia kapal, Jenis cargo, Jenis packing, Rute pelayarannya, dll. Rating standard yang umumnya kita pakai / diberikan oleh U/W adapun,

a. ICC C kisaran tarip 0,10% - 0,15%

b. ICC B kisaran tarip 0,15% - 0,175%

c. ICC A kisaran tarip 0,175% - 0,25%

Rating ini tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan adjutment oleh U/W secara case by case bergantung pada kepentingan biz & resikonya.

Sumber: asuransi sinarmas

PENGIRIMAN BARANG VIA KAPAL CEPAT

NCT Cargo melayani jasa pengiriman barang dari Jakarta menggunakan kapal cepat untuk tujuan Kalimantan dan Sulawesi dengan cakupan area :

Kalimantan Timur:

Balikpapan, Begalon, Batu Kajang, Bontang, Handil, Berau, Muara Badak, Muara Jawa, Nunukan, Penajam, Samarinda, Sangatta, Tanjung Redep, Tanjung Selor, Tanah Grogot, Tenggarong, Tarakan

Kalimantan Tengah:

Apmah, Buntok, Kuala Kapuas, Muara Teweh, Palangkaraya, Palingkau, Pangkalan Bun, Pulang Pisau, Sampit, Tamiyang Layang.

Kalimantan Selatan:

Adora, Asam Asam, Amutai, Banjarmasin, Banjar Baru, Barabai, Bati Bati, Batu Licin, Jurong, Kandangan, Kota Baru, Kintab, Karau, Marabahan, Martapura, Palaihari, Pulau Laut, Purucahu, Pagatan, Rantau, Senakin, Satui, Takisung, Tanjung, Tanah Laut.

Kalimantan Barat:

Pontianak, Ketapang, Singkawang, Sanggau, Sintang, mempawah.

Sulawesi Selatan & Sulawesi Barat:

Bantaeng, Barru, Belopa, Bone, Bulukumba, Enrekang, Gowa, Jeneponto, Majene, Makassar, Malili, Malino, Mamasa, Mamuju, Mangkutana, Maros, Masamba, Palopo, Pangkep, Pare Pare, Pinrang, Polewali, Polmas, Selayar, Sengkang, Sindrap, Sinjai, Siwa, Soppeng, Saroako, Sangguminasa, Takalar, Toraja, Wajo.

Sulawesi Tengah & Sulawesi Utara :

Gorontalo, Manado, Marowali, Palu, Poso, Toli Tili.

Sulawesi Tenggara:

Kendari, kolaka, Pomala.

Layanan diatas kami menggunakan truk dari Jakarta dengan konekting kapal roro/ferry dari pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kecuali tujuan Kalimantan Barat langsung dari pelabuhan Tanjung Priok. Dalam hai ini kami mencoba memberikan sulusi untuk pengiriman barang dalam jumlah sedikit dengan waktu yang lebih cepat dari kapal kargo biasa. Keterangan lebih lanjut silahkan menghubungi sales kami di 021 4401503.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms