PIHAK PIHAK YANG TERKAIT DALAM PENGIRIMAN BARANG VIA LAUT

Dalam suatu proses pengiriman barang banyak pihak pihak yang terkait, diantaranya:

a.Pengirim Barang (Shipper), yaitu orang atau badan hukum yang mempunyai barang muatan yang akan dikirim dari suatu pelabuhan tertentu menuju pelabulan tujuan.
b.Pengangkut barang (carrier), yaitu perusahaan pelayaran yang melaksanakan pengangkutan barang dari pelabuhan muat diangkut menuju pelabuhan tujuan dengan kapal.
c.Penerima barang (consignee), yaitu orang atau badan hukum yang menerima barang kiriman di pelabuhan tujuan.

Hak dan kewajiban ketiga pihak dalam pengapalan diatur oleh perundang-undangan nasional/peraturan pemerintah dan beberapa konvensi internasional yang telah dibentuk guna mengatur masalah pelayaran, baik segi teknis-nautis pelayaran maupun segi niaganya. Disamping ketiga pihak tersebut, masih terdapat pihak-pihak yang tidak saling berhubungan hukum/tidak diatur oleh undang-undang namun memiliki peranan yang yang sangat penting dalam dunia pelayaran, yaitu:

1.Ekspeditur (perusahaan ekspedisi muatan kapal laut,forwader, dan lain-lain), adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha mengurus dokumen-dokumen dan formalitas yang diperlukan untuk mengirim/ mengeluarkan barang ke/dari kapal atau ke/dari gudang/lapangan penumpukan container di pelabuhan. Ekspeditur menjadi wakil dari pengirim barang /penerima barang muatan kapal laut. Untuk muatan ekspor, tugas dan kewajiban ekspeditur dianggap selesai bila barangbarang sudah dimuat ke atas kapal dan Bill of Lading(B/L) sudah diambil untuk diserahkan kepada orang yang memberi kuasa untuk mengurus pemuatan kepada Bank Devisa. Untuk muatan impor, dimulai dengan pembuatan dokumen-dokumen impor (invoerpass, dan lain-lain) sampai pembayaran dan biaya-biaya yang berkenaan dengan pengeluaran barang dari gudang pabean untuk selanjutnya diserahkan kepada prinsipal di daerah bebas (di luar daerah pengawasan bea dan cukai).

2.Perusahaan Pergudangan (warehousing) yaitu usaha penyimpanan barang di dalam gudang pelabuhan, menunggu pemuatan ke atas kapal atau pengeluaran dari gudang.

3. Perusahaan Bongkar Muat (Stevedoring) yaitu usaha pemuatan atau pembongkaran barang-barang muatan kapal. Sering kali perusahaan stevedoring bekerja sama dengan perusahaan angkutan pelabuhan melalui tongkang. Hal ini sering dilakukan apabila waktu menunggu giliran penambatan terlalu lama atau fasilitas tambat kapal terlalu sedikit.

Related Posts by Categories



Widget by nct cargo | nct logistics

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms